kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
Ada 5 hal unik dari CyberCrime, yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Mungkin karyawan itu tidak mempunyai cara lain kecuali mengungkapkan kekesalan mereka terhadap perusahaan dengan cara itu. Mereka merusak file dengan motif balas dendam, bukan keuntungan materi. Tipe ketiga pelaku kejahatan adalah orang dengan dakwaan awal pemalsuan yang dilakukan berdasarkan pengalamannya dan keterampilan untuk berbuat tindak pemalsuan lain dengan bantuan komputer. Sebaliknya, oportunis mengambil keuntungan posisi dengan kepercayaan dan wewenang mereka untuk menyalahgunakan. Individu itu telah menahan record dan diperkuat pelaku kejahatan. Ketika dikonfrontasi dengan polisi, oportunis segera mengakui tindak kejahatan mereka.
Beban kasus unit kejahatan komputer lebih rendah daripada unit penyelidikan lain. Dalam contoh Alameda County dan Baltimore County, keduanya merupakan area tempat kejahatan komputer secara logika seharusnya marak, tetapi beban kasusnya rendah. Alasan utama beban kasus yang rendah adalah jumlah waktu yang banyak untuk mengembangkan suatu kasus. Kejahatan telekomunikasi sangat kompleks.
Kasus itu mungkin meluas ke dalam beberapa yurisdiksi dan bahkan ke negara bagian lain. Mereka selalu melibatkan penghantar umum dan perusahaan telepon lokal yang harus dihubungi secara individual untuk dimintai bantuan. Para penyelidik menemukan bahwa bantuan tidak selalu mudah didapat karena perusahaan itu mungkin bukan korban nyata dan permintaan bantuan makan waktu untuk dipenuhi. Kasus kejahatan komputer internal juga terlalu membosankan untuk dibuktikan.
Persoalan pelik yang ada dalam kasus kejahatan komputer: (1) Bagaimana petugas kepolisian menggunakan jaminan yang mendeskripsikan sesuatu yang dicarinya? (2) Apa batas penyitaan yang dapat diterapkan oleh polisi? Jawaban untuk pertanyaan pertama terletak pada deskripsi kejahatan yang dipersangkakan. Jika kejahatan itu dideskripsikan dengan baik, penggunaan jaminan dapat menggunakan deskripsi umum alat, hasil, dan bukti kejahatan yang mungkin ditemukan di tempat yang dicari.
Aplikasi ini dapat menyatakan pencarian dilakukan untuk komputer dan alat terkait yang mendukung dokumentasi, print-out, buku kode, dan yang semacamnya tanpa memerinci pembuatnya, model, program spesifik, dan yang semacamnya. Batas lingkup penyitaan lebih problematik. Disket komputer mempunyai kapasitas penyimpanan besar yang dapat memuat banyak informasi yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah penyelidikan.
Contoh yang menyulitkan adalah penyimpanan data yang dicurigai dalam sistem komputer milik seseorang yang tidak ada hubungannya dengan kejahatan yang sedang diselidiki, seperti perusahaan akuntansi yang menyimpan arsip tersangka pada hard disk yang sama dengan arsip ratusan orang lain. Kerumitan lain muncul ketika tersangka telah mengambil langkah pengamanan yang dirancang tidak hanya untuk memproteksi isi file mereka, tetapi untuk menghancurkannya ketika pengguna yang tidak dikehendaki mencoba mengaksesnya.
Bergantung pada jenis kasusnya, tuduhan kejahatan komputer dapat atau tidak dapat menjadi fokus tuntutan primer. Dengan kejahatan komputer internal, tentu saja yang diberikan adalah tuduhan utama. Namun, seperti pada penyalahgunaan, tuduhan kejahatan komputer harus ditujukan pada pelaku yang menjadi tersangka ketika ada dugaan kuat bahwa kejahatan itu telah dilakukan. Ada beberapa alasan dijatuhkannya tuduhan kejahatan komputer dengan tindak kejahatan lain.
Pertama, unit penyelidikan harus menerima poin dalam penahanan ini karena telah memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan tuduhan. Kedua, penuntut mungkin dapat menjadikan penggunaan tuduhan dalam proses tawar-banding. Akhirnya, tuduhan kejahatan komputer akan menciptakan kesadaran peradilan atas kesignifikanan tindak kejahatan itu.
Sumber : http://portalkriminal.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3496:computer-crime-kejahatan-komputer-3&catid=36:opini