Senin, 09 Mei 2011

Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek Teknologi Informasi di Indonesia

Contoh Draft Kontrak Kerja :



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
· Yang bertanda tangan dibawah ini :
· NAMA : ..........................
· JABATAN : ...........................
· PERUSAHAAN : ..........................
· ALAMAT : ...........................
· Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
· NAMA : ..........................
· JABATAN : .........................
· PERUSAHAAN : .........................
· ALAMAT : .........................

· Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

· Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
· Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. .................... / Bulan

· Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA

1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2

RUANG LINGKUP KERJA

· Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
· Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4

SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5

ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
· Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN

· Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
· Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
· Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
· Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8

SILANG SENGKETA
· Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
· Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
· Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN

· Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP

1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, …………… 2011


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

............................. ..........................




Sumber : Danie http://danzarticles.blogspot.com/

Jenis-Jenis Profesi IT di Indonesia dan Perbandingannya Dengan Negara Lain

Jenis-jenis profesi yang ada di Indonesia tergolong cukup banyak, kita dapat lihat mulai dari web desain, IT executive, IT administrator, dll. Jadi jika kita termasuk dalam seorang yang berkecimpung dalam dunia IT, maka kita harus mengetahui apa saja profesi yang bisa kita dapatkan untuk bekerja. Dan dengan mengetahui apa saja yang ada maka akan lebih memudahkan kita nantinya dalam memilih pekerjaan yang sesuai keinginan kita :

Berikut adalah 10 jenis profesi pada bidang IT di Indonesia beserta jobdesknya:

Analyst Programmer
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.

Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

Systems Programmer/Softaware Engineer
Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.

IT Executive
Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

IT Administrator
Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

Database Administrator

Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

Systems Engineer

Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.

Network Support Engineer

Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN

IT Manager

Mengatur kelancaran dari sistem IT.
Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.


Perbandingan dengan negara lain:

Singapore

Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:

Programmer
Analyst/Programmer
Senior Analyst/Programmer
Principal Analyst/Programmer
System Analyst
Senior System Analyst
Principal System Analyst



Malaysia

Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:

Programmer
System Analyst/Designer
System Development Executive

Inggris

Model BritishComputer Society(BCS)

Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :

Level0 Unskilled Entry
Level1 Standard Entry
Level2 InitiallyTrainded Practitioner
Level3 Trained Practitioner
Level FullySkilled Practitioner
Level5 Experienced Practitioner/Manager
Level6 Specialist Practitioner/Manager
Level7 Senior Specialist/Manager
Level8 PrincipalSpecialist/Experienced Manager
Level 9 Senior Manager/Director

Standar Profesi IT di Indonesia

Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Jika dikaji lebih lanjut, standard yang tepat dan teliti untuk profesi ini hanya akan memiliki sedikit relevansi jika tidak adanya proses yang menjamin kemutakhiran pengetahuan profesi TI.

IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan Informatika di Indonesia telah membuat beberapa langkah untuk memasyarakatkan standardisasi profesinya.
Langkah-langkah yang telah disusun tersebut ada beberapa pentahapan :
1. Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi,
2. Penyusunan klasifikasi pekerjaan (Job) Teknologi Informasi,
3. Penerapan mekanisme sertifikasi untuk profesional Teknologi Informasi,
4. Penerapan sistem akreditasi untuk pusat pelatihan dalam upaya pengembangan profesi,
5. Penerapan mekanisme re-sertifikasi.
Untuk memasyarakatkan standarisasi profesi TI, diperlukan media promosi yang dapat berupa radio, majalah, internet atau bahkan televisi. Terlebih lagi adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, terutama bagian kurikulum karena pendidikan dalam bidang TI harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.
Promosi ini memiliki berbagai sasaran dan pada tiap-tiap sasaran mempunyai tujuan yang ingin dicapai:
- Pemerintah, untuk memberi saran dan pembuat kebijakan sebagai usaha pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya di bidang TI.
- Pemberi kerja, untuk membangkitkan kesadaran diantara para pemberi kerja tentang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
- Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI melihat nilai-nilai standard dalam profesi dan karir mereka.
- Institusi dan Penyusun kebijakan pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional TI.
- Masyarakat umum, untuk menyadarkan pada masyarakat umum bahwa standard profesional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Instansi pemerintah telah mulai melakukan pekerjaan dalam bidang TI. Bagaimanapun juga klasifikasi pekerjaan tersebut masih belum dapat mengakomodasikannya.
Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap pekerjaan.
Ada beberapa industri mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri dan telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan sendiri. Hal ini mengesankan belum adanya standarisasi sehingga menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standard profesi adalah kompetensi. Kompetensi di sini mencakup :
- Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,
- Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,
- Working attitude (sikap kerja),
- Kemampuan komunikasi dan sosial serta training.
Batasi Profesional TI Asing
Standard kompetensi itu diharapkan dapat memberikan sumbangan yang sangat berarti dalam dunia TI.
Dengan adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi tersebut, diharapkan standarisasi yang telah terbentuk nantinya akan memberikan banyak manfaat yang sejalan dengan model Link and Match, serta mendukung era perdagangan internasional.
Disamping itu, dengan menerapkan model standard yang telah diakui, tenaga TI lokal akan diakui secara regional. Perusahaan Multinasional akan mengakui keahlian tenaga TI tersebut.
Ini akan memberikan nilai tambah bagi tenaga TI lokal. Berkaitan dengan adanya freedom of movement dari tenaga kerja, standard nasional yang memenuhi standard regional ini diharapkan dapat membatasi masuknya profesional TI asing, serta menjadikan lebih diakuinya kemampuan profesional TI nasional.

Sumber : http://danzarticles.blogspot.com/

Deskripsi Kerja Profesi IT

Di dalam dunia IT terdapat berbagai macam profesi, dari berbagai macam profesi tersebut juga terdapat beberapa macam kriteria yang harus dimiliki seseorang jika ingin mempunyai pekerjaan tersebut. Kita harus terlebih dahulu mengenai apa saja job deskripsi yang ada pada bidang IT, kita dapat melihatnya seperti yang saya tuliskan dibawah ini :

1. System Analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client (seperti departemen dalam organisasi yang sama).
Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi.
2. Software Enginer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.
Software engineer kadangkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.
3. Network Engineer
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.
4. IT Trainer
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer. IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.
5. Application Developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
Application developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system/busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual.

Sumber : http://danzarticles.blogspot.com/

Prosedur Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi baik di Indonesia maupun di dunia, menjadikan bisnis dalam bidang teknologi informasi sangat menjanjikan. Tentunya untuk mendirikan sebuah usaha atau bisnis dalam bidang tersebut ada prosedurnya.

Suatu Badan Usaha atau bisnis adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

Sumber : http://danzarticles.blogspot.com/

Undang-Undang Tentang Hak Cipta

Dibawah ini adalah isi dari UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.


BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.



BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.



BAB XII : PENYIDIKAN

Pasal 71

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.



BAB XIII : KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Kesimpulan :
ancaman pidana 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta Rupiah nampaknya tidak membuat jera para pembajak hak cipta, terutama hak cipta mengenai multimedia seperti, lagu, film, video, dll. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita bisa menghargai dan menghormati hasil karya orang lain. Dengan tidak membeli lagu, film, video, dll yang tercipta dari hasil pembajakan, maka kita telah memerangi dan meminimalisir tindak pelanggaran hak cipta di Indonesia.

RUU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan

konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.

Sumber : http://danzarticles.blogspot.com/

Senin, 11 April 2011

RUU tentang informasi dan transaksi elektronik

Berikut ini sebagian isi dari Undang-Undang no 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

BAB I : KETENTUAN UMUM



Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.





BAB II : LINGKUP HAK CIPTA



Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;



Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:



a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;



e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;



g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.





BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA



Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.





BAB XII : PENYIDIKAN



Pasal 71

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.





BAB XIII : KETENTUAN PIDANA



Pasal 72

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Kesimpulan:
Dari kutipan dari UU hak cipta. Kita bisa lihat ancaman pidana dari pelanggaran hak cipta ini adalah 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta Rupiah tetapi nampaknya pembajakan hak cipta seperti lagu, film, alat-alat komputer sudah kita anggap biasa.Nampaknya sanksi yang tertulis di UU tersebut memang belum dilaksanakan secara tegas. Untuk itu kita harus menghargai hasil karya orang lain dengan cara memberikan sumber atau apapun yang merupakan hasil karya dari seseorang. Dengan demikian plagiat-plagiat hasil karya orang dapat minimalisir.

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?

Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.

Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?

Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?

Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?

Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?

Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.

Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

IT audit trail

Pengertian Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.


Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
  1. Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
  2. Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
  3. Tabel.
Kesimpulan:
Audit Trail merupakan urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisikan bukti langsung yang berkaitan dengan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan audit biasanya hasil kerja dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Dengan adanya Audit Trail diharapkan semua kronologis/kegiatan program dapat terekam dengan baik. IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preferences.Jadi, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat dipantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Audit
Pengertian Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh Kanto Santoso, Setiawan dan Tumbur Pasaribu : ”Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian info rmasi ekonomi tersebut dengan kriteria- kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut”.

Sistem Informasi
Definisi sistem informasi menurut Ali Masjono Mukhtar, adalah: ”Suatu pengorganisasian peralatan untuk mengumpulkan, menginp ut, memproses, menyimpan, mengatur, mengontrol, dan mela- porkan informasi untuk pencapaian tujuan perusahaan.”

Komputerisasi
Komputerisasi yang berasal dari kata komputer (Computer) diambil dari bahasa latin ”Computare” yang berarti menghitung (to compute atau reckon). Komputer adalah sistem elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output di bawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi-instruksi program yang tersimpan dimemori (stored program). Komputerisasi merupakan aktivitas yang berbasis pada komputer (Computer Based System).

Akuntansi
Akuntansi (Accounting) menurut (Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul D. Kimmel, 1999):
“Accounting is process of three activities : identifying, recording and communicating the economic events of an organization (business or non business) to interested users of the information.”

Karakteristik sistem informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari :

1.Akuntansi yang berbasis pada sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse). Di mana seluruh data yang tercantum dalam dokumen sumber dicatat dengan transaction processing software ke dalam general ledger yang diselenggarakan dalam bentuk shared data base sehingga dapat diakses oleh personel atau pihak luar yang diberi wewenang.
2.Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared data base.
3.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi.
4.Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak.
5.Jejak audit pada sistem informasi komp uterisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin.
6.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat mengurangi keterlibatan manusia, menuntut pengintegrasian fungsi, serta menghilangkan sistem otorisasi tradisional.
7.Sistem informasi komputerisasi akuntansi mengubah kekeliruan yang bersifat acak ke kekeliruan yang bersistem namun juga dapat menimbulkan risiko kehilangan data.
8.Sistem informasi komputerisasi akuntansi menuntut pekerja pengetahuan (knowledge worker) dalam pekerjaannya.
Tujuan audit sistem in formasi komputerisasi akuntansi adalah untuk mereview dan mengevaluasi pengawasan internal yang digunakan untuk menjaga keamanan dan memeriksa tingkat kepercayaan sistem informasi serta mereview operasional sistem aplikasi akuntansi yang digunakan.

Sumber :

Jumat, 18 Februari 2011

Cyber Crime

Cyber Crime itu sendiri berarti aktifitas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan alat bantu berupa komputer dalam dunia maya (cyber). Contohnya : penipuan lelang secara online,
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,

Ada 5 hal unik dari CyberCrime, yaitu :

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Hacking dan phreaking umumnya dilakukan oleh remaja dan dewasa muda. Individu itu biasanya laki-laki yang bosan dengan tugas sekolah mereka, jarang bergaul, dan kegiatan luarnya sedikit sekali. Mereka sering melihat tindakan mereka sebagai permainan dan tidak melihat bahayanya bagi suatu perusahaan besar. Seperti dikatakan oleh seorang jaksa penuntut, mereka tidak mampu membedakan antara “Pacman dan Pac Bell”. Karyawan yang tidak puas melakukan banyak tindak kejahatan komputer internal dan pencurian.
Mungkin karyawan itu tidak mempunyai cara lain kecuali mengungkapkan kekesalan mereka terhadap perusahaan dengan cara itu. Mereka merusak file dengan motif balas dendam, bukan keuntungan materi. Tipe ketiga pelaku kejahatan adalah orang dengan dakwaan awal pemalsuan yang dilakukan berdasarkan pengalamannya dan keterampilan untuk berbuat tindak pemalsuan lain dengan bantuan komputer. Sebaliknya, oportunis mengambil keuntungan posisi dengan kepercayaan dan wewenang mereka untuk menyalahgunakan. Individu itu telah menahan record dan diperkuat pelaku kejahatan. Ketika dikonfrontasi dengan polisi, oportunis segera mengakui tindak kejahatan mereka.

Beban kasus unit kejahatan komputer lebih rendah daripada unit penyelidikan lain. Dalam contoh Alameda County dan Baltimore County, keduanya merupakan area tempat kejahatan komputer secara logika seharusnya marak, tetapi beban kasusnya rendah. Alasan utama beban kasus yang rendah adalah jumlah waktu yang banyak untuk mengembangkan suatu kasus. Kejahatan telekomunikasi sangat kompleks.

Kasus itu mungkin meluas ke dalam beberapa yurisdiksi dan bahkan ke negara bagian lain. Mereka selalu melibatkan penghantar umum dan perusahaan telepon lokal yang harus dihubungi secara individual untuk dimintai bantuan. Para penyelidik menemukan bahwa bantuan tidak selalu mudah didapat karena perusahaan itu mungkin bukan korban nyata dan permintaan bantuan makan waktu untuk dipenuhi. Kasus kejahatan komputer internal juga terlalu membosankan untuk dibuktikan.

Persoalan pelik yang ada dalam kasus kejahatan komputer: (1) Bagaimana petugas kepolisian menggunakan jaminan yang mendeskripsikan sesuatu yang dicarinya? (2) Apa batas penyitaan yang dapat diterapkan oleh polisi? Jawaban untuk pertanyaan pertama terletak pada deskripsi kejahatan yang dipersangkakan. Jika kejahatan itu dideskripsikan dengan baik, penggunaan jaminan dapat menggunakan deskripsi umum alat, hasil, dan bukti kejahatan yang mungkin ditemukan di tempat yang dicari.
Aplikasi ini dapat menyatakan pencarian dilakukan untuk komputer dan alat terkait yang mendukung dokumentasi, print-out, buku kode, dan yang semacamnya tanpa memerinci pembuatnya, model, program spesifik, dan yang semacamnya. Batas lingkup penyitaan lebih problematik. Disket komputer mempunyai kapasitas penyimpanan besar yang dapat memuat banyak informasi yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah penyelidikan.

Contoh yang menyulitkan adalah penyimpanan data yang dicurigai dalam sistem komputer milik seseorang yang tidak ada hubungannya dengan kejahatan yang sedang diselidiki, seperti perusahaan akuntansi yang menyimpan arsip tersangka pada hard disk yang sama dengan arsip ratusan orang lain. Kerumitan lain muncul ketika tersangka telah mengambil langkah pengamanan yang dirancang tidak hanya untuk memproteksi isi file mereka, tetapi untuk menghancurkannya ketika pengguna yang tidak dikehendaki mencoba mengaksesnya.

Bergantung pada jenis kasusnya, tuduhan kejahatan komputer dapat atau tidak dapat menjadi fokus tuntutan primer. Dengan kejahatan komputer internal, tentu saja yang diberikan adalah tuduhan utama. Namun, seperti pada penyalahgunaan, tuduhan kejahatan komputer harus ditujukan pada pelaku yang menjadi tersangka ketika ada dugaan kuat bahwa kejahatan itu telah dilakukan. Ada beberapa alasan dijatuhkannya tuduhan kejahatan komputer dengan tindak kejahatan lain.

Pertama, unit penyelidikan harus menerima poin dalam penahanan ini karena telah memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan tuduhan. Kedua, penuntut mungkin dapat menjadikan penggunaan tuduhan dalam proses tawar-banding. Akhirnya, tuduhan kejahatan komputer akan menciptakan kesadaran peradilan atas kesignifikanan tindak kejahatan itu.

Sumber : http://portalkriminal.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3496:computer-crime-kejahatan-komputer-3&catid=36:opini

Real Time Audit

Menurut Ensiklopedia populer virtual Wikipedia,

Audit adalah sebagai kegiatan evaluasi terhadap individu, organisasi, sistem, proses, proyek atau produk.

Definisi Realtime

Sedangkan dalam sistem pengolahan on-line/real time, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan.

Jadi dapat disimpulkan :

Real time audit adalah suatu kegiatan evaluasi dan pemeriksaan dokumen, transaksi dalam suatu sistem organisasi yang dilakukan secara langsung atau realtime secara online, hal ini berbeda dengan internal audit yang memiliki pengertian yaitu audit yang pelaksanaan nya dilakukan oleh pegawai pemeriksa yang berada dalam organisasi tersebut.

Dari sumber lain dikatakan :

Real Time Audit atau biasa yang di sebut dengan RTA adalah sebuah sistem manajemen kegiatan online yang menggabungkan sistem kegiatan manajemen dengan sistem monitoring dan evaluasi. Dalam penggunaannya, RTA sangat membantu dalam penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi, teknik kualitas dari pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer. Oleh karena itu RTA sangat berguna sekali dalam membantu kita mengaudit suatu administrasi. RTA menggabungkan logis prosedural merekam dan sederhana dari perencanaan dan komitmen dana. prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

Dan ilmu yang mempelajari audit sistem informasi yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya disebut IT Forensik. Dan metode audit yang bisa digunakan adalah COBIT.

Sumber :

http://jurnal.unikom.ac.id/ed9/04-Supriyati.pdf

http://www.oppapers.com/essays/Audit-Informasi/264043

http://en.wikipedia.org/wiki/audit

jenis ancaman melalui IT

Jenis Ancaman Teknologi Informasi yang sering terjadi

Saat ini dunia dan teknologi makin maju, tidak dipungkiri semua atas pikiran dan akal manusia yang membangunnya, namun semakin mengkhawatirkan pula ancaman-ancaman yang mengikuti dan diikuti dari kemajuan itu sendiri, berikut penjelasannya :

JENIS-JENIS ANCAMAN dalam IT dapat berupa :

a) Serangan Pasif

Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).
Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.

b) Serangan Aktif

Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.

c) Serangan jarak dekat

Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

d) Orang dalam

Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

e) Serangan distribusi

Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.



MODUS OPERANDI yang digunakan antara lain :

Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:

1) Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.

Pencurian dengan cara menangkap “userid” dan “password” saja. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.

2) Membajak situs web.

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.

3) Probing dan port scanning.

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

4) Virus.

Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.

5) Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

6) Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.

Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

7) Pencurian Nomor Kartu Kredit.

Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

8) Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)

Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.

9) Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Sumber :

1. http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_18094

kode etik profesional & prinsip etika

Kode Etik Profesional & Prinsip Etika

Aturan, etika serta kode etik yang sudah sering didengar dan perilaku yang mencerminkan pribadi seseorang memanglah penting, begitu pula dalam konteks profesionalisme, maka perlu dipelajari hal-hal berikut :

Definisi Etika

Kata etika, serimg disebut dengan istilah etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian. Dari segi istilah etika berasal dari kata Latin “ethicus” dan dalam bahasa Yunani disebut “ethicos” yang berarti kebiasaan.

Sekilas tentang arti kode etik

Kode etik adalah standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normative dalam suatu bentuk aturan main, dan perilaku. Kode etik juga merupakan standart atau komitmen moral kode perilaku (code of conduct) dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku by profession dan by function yang memberikan jaminan dan pedoman bagi profesi bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik itu sendiri.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. sedangkan menurut UU NO. (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), mengatakan

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Prinsip-prinsip etika profesi

Menurut Keraf(1993:49-50), antara lain:

1. Tanggung Jawab

2. Kebebasan

3. Kejujuran

4. Keadilan

5. Otonomi

Sumber :

1. Rismawaty, Kepribadian & Etika Profesi, Graha Ilmu, 2008

2. http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html
3. http://file.upi.edu/Direktori/A%20-%20FIP/JUR.%20PEND.%20LUAR%20SEKOLAH/197009302008011%20-%20ASEP%20SAEPUDIN/kode-etik.pdf

ciri khas profesi & profesional


Definisi Profesi & Profesinalisme

Profesi maupun profesinalisme adalah sebuah istilah yang telah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, namun tidak jarang ada yang tidak mengetahui arti dari dua istilah tersebut. Lalu sebenarnya apa sih arti dari kedua istilah itu ? Berikut penjelasannya :

Dilihat sumber yang saya dapat ternyata profesi itu memiliki pemahaman yang berbeda, berikut dua pendapat dari sumber yang berbeda :

1. Menurut salah satu buku yang saya baca yaitu “Kepribadian & Etika Profesi” karangan Rismawaty, mengatakan :

“ Kata profesi berasal dari bahasa latin yaitu professues yang berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat relegius ”

2. Menurut sumber internet pada situs : http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi, mengatakan :

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut

Dilihat dari pengertian-pengertian tersebut beserta pemahaman saya sendiri dapat disimpulkan secara ringkas arti profesi itu ialah suatu pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dari seseorang yang menekuni suatu bidang tertentu.

Sedangkan penjelasan singkat profesionalisme itu adalah seseorang yang berprofesi serta memenuhi ciri-ciri yang akan dijelaskan pada pembahasan cirri-ciri profesionalisme.

Jenis Bidang Profesi

Setelah mengetahui pengertian dari profesi tersebut, sekarang akan dibahas jenis bidang profesi itu sendiri. Terdapat dua jenis bidang profesi yaitu :

1. Profesi Khusus

Profesi khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya, contohnya dokter, pendidik/guru, konsultan, dll.

2. Profesi Luhur

Profesi luhur adalah para professional yang melaksanakan profesinya tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau sebagai jiwa pengabdiannya semata-mata, contohnya profesi pada bidang keagamaan dan seni.

Ciri Khas Profesi & Profesionalisme

# Ciri Khas Profesi

Dalam International Encyclopedia of education, terdapat 10 ciri khas suatu profesi dikemukakan yaitu :

1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas

2. Suatu teknik intelektual

3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis

4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi

5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan

6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri

7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya

8. Pengakuan sebagai profesi

9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi

10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

# Ciri Khas Profesionalisme

Ada 6 ciri-ciri professional menurut buku “Kepribadian & Etika Profesi” karangan Rismawaty, yaitu :

1. Memiliki skill atau kemampuan, pengetahuan tinggi yang tidak dipunyai oleh orang umum lainnya.

2. Mempunyai kode etik, dan merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif dalam suatu bentuk aturan main, dan perilaku kedalam “kode etik”.

3. Memiliki tanggung jawab profesi (responsibility) dan integritas pribadi (integrity) yang tinggi baik terhadap dirinya maupun terhadap public, klien, pimpinan, organisasi perusahaan, penggunaan media umum/massa dan hingga menjaga martabat serta nama baik bangsa dan negaranya.

4. Memiliki jiwa pengabdian kepada public atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur yang disandangnya.

5. Otonomisasi organisasi professional, yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola (manajemen), yang mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja jelas, strategik, mandiri dan tidak bergantung pada pihak lain.

6. Menjadi anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya, mempertahankan kehormatan dan menertibkan perilaku standar profesi sebagai tolak ukur itu agar tidak dilanggar.

Dari berbagai penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah sebuah bidang pekerjaan, dan kemampuan skill yang dimiliki seorang professional disebut profesionalisme dan hal penting yang harus dipatuhi oleh seorang profesionalisme itu dapat disebut sebagai kode etik dan akan dibahas pada artikel berikutnya.

Sumber :

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi

2. Rismawaty, Kepribadian & Etika Profesi, Graha Ilmu, 2008 (buku)

3.http://yondra0765.blogspot.com/2009/05/kode-etik-dan-profesi.html